Jl. Palagan Km. 14 Balong, Donoharjo, Ngaglik, Sleman

Peluang Partnership Bagi KJA

Menjelang AEC 2015, praktisi akuntan Singapura bersiap masuk ke pasar Indonesia. Peluang bagi KJA yang ingin ber-partner dengan akuntan asing. 17 praktisi akuntan Singapura yang difasilitasi oleh ISCA (the Institute of Singapore Chartered Accountants) dan ACCA (Association of Chartered Certified Accountants), berkunjung ke Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Grha Akuntan, Jakarta. Pertemuan ini juga didukung oleh SPRING, sebuah lembaga di bawah Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura yang bertugas membantu perkembangan sektor UKM di Singapura.

17 praktisi akuntan Singapura yang difasilitasi oleh ISCA (the Institute of Singapore Chartered Accountants) dan ACCA (Association of Chartered Certified Accountants), berkunjung ke Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Grha Akuntan, Jakarta. Pertemuan ini juga didukung oleh SPRING, sebuah lembaga di bawah Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura yang bertugas membantu perkembangan sektor UKM di Singapura.

Kunjungan ini dimaksudkan dalam rangka mengetahui apakah mereka mereka memiliki peluang bekerjasama dengan Indonesia dan membangun network dengan para akuntan Indonesia. Pertemuan dengan IAI juga dimanfaatkan untuk mempelajari regulasi dan seluk-beluk membuka usaha di Indoensia.

Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Prof. Sidharta Utama melihat kunjungan ini memiliki dua arti penting bagi para akuntan Indonesia. Di satu sisi, kunjungan ini menyiratkan kesiapan akuntan Singapura untuk memperluas pasar di Indonesia dalam kerangka implementasi ASEAN Economic Community (AEC) yang efektif akhir tahun ini. Kondisi ini jelas menjadi lonceng peringatan bagi akuntan Indonesia untuk bersiap memasuki persaingan terbuka di era pasar bebas ASEAN itu.

Namun di sisi lain, kunjungan ini sekaligus membuka peluang bagi akuntan Indonesia untuk membangun partnership yang lebih kuat dengan para praktisi akuntan negeri Singa itu. “Ini jelas peluang bagi Kantor Jasa Akuntansi (KJA). Regulasi membuka peluang partnership dilakukan dengan pihak asing,” ujar Sidharta.

PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara memang membuka ruang bagi akuntan asing untuk mendirikan KJA, namun harus ber-partner dengan akuntan lokal. Aturan itu mensyaratkan jumlah partner asing tidak boleh lebih dari seperlima dari seluruh partner yang ada di KJA. “Ini adalah bentuk proteksi regulasi bagi akuntan lokal. Dengan demikian, KJA bisa mendapatkan keahlian dan pengalaman mereka sambil tetap menjaga kepentingan akuntan lokal,” jelas Sidharta.

Saat ini Kementerian Keuangan telah memberi izin bagi 48 KJA untuk berpraktik di Indonesia. Peluang partnership dengan akuntan asing ini merupakan angin segar bagi praktik jasa akuntansi Indonesia dalam rangka memasuki AEC, sekaligus menumbuhkan industri jasa akuntansi di Indonesia.

Chief Operating Officer ISCA Goh Puay Cheh mengatakan, pertemuan ini akan membuka peluang kerjasama dua organisasi profesi ASEAN ini ke arah yang lebih strategis dalam rangka menuju AEC 2015. Kolaborasi ini akan berdampak positif bagi perkembangan profesi akuntansi yang pada gilirannya berkontribusi pada sektor bisnis dan investasi di Indonesia.

Bagi ISCA dan SPRING, selain membangun kerjasama dengan organisasi profesi di Indonesia, pertemuan ini akan membuka jalan bagi para akuntan Singapura untuk memperluas basis pasarnya di wilayah ASEAN, khususnya Indonesia. Sementara bagi IAI, pertemuan ini akan membuka jalan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi akuntan Indonesia dalam menghadap AEC, serta peluang perkembangan jasa akuntansi di kedua negara.