Jl. Palagan Km. 14 Balong, Donoharjo, Ngaglik, Sleman

Berita CA

IAI sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC) telah meluncurkan Chartered Accountant (CA). CA diluncurkan untuk menaati Statement Membership Obligations & Guidelines IFAC dan untuk memberi nilai tambah bagi akuntan beregister negara.

Sejalan dengan tujuan tersebut Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara yang telah disahkan pada tanggal 3 Februari 2014. PMK tersebut merupakan terjemahan dari UU 34/1954 yang mengamanatkan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan untuk pemakaian gelar akuntan. Dengan terbentuknya ASEAN Economic Community 2015, kawasan ASEAN akan menjadi kawasan ekonomi yang sangat kompetitif dan terintegrasi ke dalam ekonomi global, sekaligus tumbuh sebagai pasar bebas dan basis produksi yang terintegrasi.

Pasal 19 PMK tentang Akuntan Beregister Negara menyebutkan bahwa sertifikat akuntan profesional diberikan kepada seseorang yang telah lulus ujian profesional dan memenuhi persyaratan yang ditentukan asosiasi profesi akuntan, dalam hal ini IAI. Dengan begitu, pemegang CA sebagai akuntan profesional teregister akan menjadi motor profesionalisme akuntan dan memiliki daya saing tinggi di kancah regional maupun global, serta bisa membawa Indonesia memimpin di era pasar tunggal ASEAN tersebut.

http://www.iaiglobal.or.id/v02/sertifikasi.php?id=7